EKSEKUSI

PROSEDUR PEMBAYARAN DENDA/GANTI RUGI KE KAS NEGARA

  1. Terlapor mengisi formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sesuai dengan petunjuk dari Bagian Eksekusi Biro Penindakan Sekretaris Jenderal KPPU.
  2. Terlapor melakukan pembayaran ke bank persepsi di daerah setempat dengan membawa formulir SSBP. pihak bank persepsi akan memberikan validasi atas pembayaran yang dilakukan dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang didalamnya tercantum Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
  3. Terlapor meminta validasi ke KPPN daerah setempat pada hari kerja berikutnya untuk memastikan pembayaran yang dilakukan telah masuk ke Kas Negara dengan kode penerimaan 423755 (penerimaan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha).
  4. Terlapor menyampaikan surat kepada Ketua KPPU yang berisi laporan pelaksanaan putusan berupa pembayaran denda dengan melampirkan fotokopi SSBP dan BPN yang telah divalidasi oleh KPPN daerah setempat.


  • formulir SSBP dan Petunjuk pengisian download