May 16, 2013 | KPPU Menghukum Chevron Karena Melakukan Diskriminasi
Majelis Komisi (ki-ka) M. Syarkawi Rauf, M. Nawir Messi, dan Saidah Sakwan sedang membacakan Putusan KPPU menyatakan Chevron Indonesia Company (Terlapor I) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU juga Memerintahkan Chevron Indonesia Company (Terlapor I) membayar denda sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Hal tersebut merupakan hasil Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2012 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang di bacakan di Gedung KPPU Kamis, 16 Mei 2013. Majelis Komisi dalam Perkara ini terdiri dari Ir. Muhammad Nawir Messi, M. Sc. sebagai Ketua Majelis Komisi; Saidah Sakwan, M.A., dan...
Apr 26, 2013 | KPPU: Terdapat Persekongkolan Tender di Proyek RSU Sulawesi Tenggara
KPPU.GO.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, memutuskan telah terjadi persekongkolan dalam tender proyek pembangunan dua gedung di Rumah Sakit Umum Sulawesi Tenggara dan memberikan denda kepada dua kontraktor yang terlibat. Kedua kontraktor yang menjadi terlapor adalah PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Di samping itu, Panitia Pengadaan Barang/Jasa APBD (Pengadaan Jasa Konstruksi/Konsultan) Lingkup Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011 juga menjadi terlapor dalam dugaan persekongkolan ini. “Ketiga terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Tresna P. Soemardi, Kamis (25/4). Selain itu KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 3,16 miliar kepada Waskita Karya dan Rp 4,47 miliar kepada...
Dec 11, 2012 | Perusahaan ini Tidak Terbukti Melanggar Pasal 29 UU 5/1999
Selasa, (11/12), KPPU membacakan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2012 tentang dugaan pelanggaran Dugaan Pelanggaran Terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Berkaitan Dengan Keterlambatan Melakukan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT ASL Oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera. Pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. A. M. Tri Anggraini, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec. dan Ir. M. Nawir Messi, M.Sc. masing-masing sebagai Anggota Majelis. Perkara ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi berdasarkan pemberitahuan yang dilaporkan oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera (yang kemudian oleh Majelis Komisi ditetapkan sebagai Terlapor) terkait pengambilalihan saham PT ASL oleh PT Bumi Kencana Eka Sejahtera...
Dec 11, 2012 | Terlambat Melakukan Pemberitahuan Merger, Perusahaan ini Didenda Rp. 4,6 Miliar
Selasa, (11/12), KPPU membacakan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-M/2012 tentang dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Keterlambatan Melakukan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Austindo Nusantara Jaya Rent Oleh PT Mitra Pinasthika Mustika. Pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Sukarmi, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi; Erwin Syahril, S.H. Sebagai Anggota Majelis Komisi dan Dr. A.M. Tri Anggraini, S.H., M.H. sebagai Anggota Majelis Komisi Pengganti. Perkara ini berawal dari pemberitahuan yang dilaporkan oleh PT Mitra Pinasthika Mustika yang kemudian oleh Majelis Komisi ditetapkan sebagai Terlapor, berkaitan dengan Pengambilalihan Saham PT Austindo Nusantara Jaya Rent oleh PT Mitra Pinasthika Mustika kepada KPPU...
Oct 18, 2012 | KPPU Merilis Putusan Mengenai Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) – RI mengeluarkan putusan pemeriksaan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2012 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Tender Paket Pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum di Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011 yang dilakukan oleh: 1) Terlapor I, Kelompok Kerja (POKJA)/Unit Layanan Pengadaan (ULP) Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Propinsi Sumatera Barat, berkedudukan di Jalan Tan Malaka Nomor 6A, Padang, Sumatera Barat 25121; 2) Terlapor II, PT Wijaya Kusuma Emindo, berkedudukan di Jalan Rawa Sumur 2 Kav BB-1, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta; 3) Terlapor III, PT Juhdi Sakti Engineering, berkedudukan di...
Oct 18, 2012 | Mengatur Harga Tender, Pelaku Usaha Dihukum
Rabu, 17 Oktober 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2012 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan Persekongkolan Tender Paket Pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum di Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Dr. Sukarmi, S.H. M.H. sebagai Ketua Majelis, Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E. M.M. dan Erwin Syahril, S.H. masing-masing sebagai Anggota Majeli. Perkara ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Tender Paket Pekerjaan di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan...
Oct 8, 2012 | Sidang Putusan Perkara Pengadaan Bibit Kakao Somatic Embriogenesis (SE)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tanggal 1 Oktober 2012 mengeluarkan putusan terkait pemeriksaan Perkara Nomor 12/KPPU-L/2011 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan Tender Ulang Paket Pekerjaan Pengadaan Bibit Kakao Somatic Embriogenesis (SE) dengan Sumber Dana APBN Melalui DIPA Bagian Anggaran 999 Tahun Anggaran 2010 Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat yang dilakukan oleh Terlapor I, (PT Supin Raya), Terlapor II (PT Anugerah Langgeng Sentosa), Terlapor III (PT Istana Bunga Baru), Terlapor IV (Muchtar Bello, selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat), Terlapor V (Ir. Abd. Waris Bestari, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Tender Kegiatan...
Jul 17, 2012 | Pembacaan Putusan Perkara Lelang Paket Jalan Karimun, Kepri
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)- RI mengeluarkan putusan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2011 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Sp. Mutiara-Pesisir Selatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011 yang dilakukan oleh: 1) Terlapor I, PT Karimun Bahagia, 2) Terlapor II, PT Nuansa Megah Perkasa, 3) Terlapor III, PT Mandailing Tanjung Perkasa, 4) Terlapor IV, Citra Makmur Abadi, 5) Terlapor V, PT Agung Prima Jaya, dan 6) Terlapor VI, Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2011, Dokumen putusan dapat diunduh pada link ini pada tautan Putusan Tahun 2011. Selengkapnya →
Jul 3, 2012 | Pembacaan Putusan Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Mutiara – Pesisir Selatan, Kabupaten Karimun Kepulauan Riau
Jakarta, (29/06) KPPU melalui Majelis Komisi telah membacakan putusan atas perkara nomor 13/KPPU-L/2011 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999. Pembacaan putusan yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Dr. A.M. Tri Anggraini, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi serta Ir. Dedie S. Martadisatra, S.E.,M.M. dan Erwin Syahril, S.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi. Perkara ini berawal dari laporan ke KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Mutiara – Pesisir Selatan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2011, yang dilakukan oleh: 1. PT Karimun Bahagia sebagai Terlapor I; 2. PT Nuansa...
Mar 1, 2012 | Pembacaan Putusan Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Lombok Utara
Kamis, 1 Maret 2012, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah membacakan Putusan Perkara Nomor 10/KPPU-L/2011 yaitu tentang Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999). Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri Dr. A.M. Tri Anggraini, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi, Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E.,M.M. dan Didik Akhmadi, A.k., M.Comm. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi. Perkara ini berawal dari laporan ke KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5...















