Lembaga Pengkajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Universitas Indonesia menyelenggarakan diskusi tentang Amandemen Undang-Undang 5 Tahun 1999 (UU 5/99) pada Rabu (23/5) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Diskusi menghadirkan Dr. Andi Fahmi Lubis, SE., ME., Ditha Wiradiputra, SH., ME., dan Teddy Anggoro, SH., MH. sebagai narasumber. Ketiga narasumber menyampaikan pentingnya percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam rangka memperkuat KPPU sebagai Komisi Negara yang memiliki otoritas dalam mengawasi dan menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Dalam kajian...
Wakil Ketua KPPU, Saidah Sakwan dan Komisioner Chandra Setiawan bertemu dengan Wakil...
“Banyak dampak negatif yang timbul akibat dari persekongkolan tender. Konsumen...
Sebagaimana diatur dalam pasal 36 huruf f jis pasal 28 dan 29 UU Nomor 5 Tahun...
KPPU.GO.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, memutuskan telah terjadi...
Rabu (24/4), Rizal Ramli salah satu tokoh ekonomi Indonesia melakukan kunjungan ke...
Hari ini, 7 Juni 2012, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) genap berusia 12 tahun. Usia yang penting untuk dicermati, apa kontribusinya bagi bangsa ini? Dalam waktu 12 tahun, keberadaan KPPU yang sejak berdirinya gencar memerangi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sebut saja misalnya dinamika dalam industri penerbangan saat ini. Masyarakat telah menikmati buah persaingan yang sehat dengan banyaknya pilihan pesawat, harga yang terjangkau dan jam terbang yang sangat padat setelah KPPU membatalkan...
Rabu, 7 Juni 2000, batu pertama perjalanan institusional KPPU diletakkan. Dengan...
(Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar) Banyak yang...
dr. Nova Riyanti Yusuf SpKJ Dokter, Penulis, dan Politisi Muda, cantik dan berprestasi....
(Profesor Nooradura, Profesor Safinaz, dan Ph.D Candidate Hanif Nur Widhiyanti, Universitas...
Antrean panjang di bioskop Jakarta Teather XXI, Sarinah Thamrin, bisa jadi tidak...
Majelis Komisi (ki-ka) M. Syarkawi Rauf, M. Nawir Messi, dan Saidah Sakwan sedang membacakan Putusan KPPU menyatakan Chevron Indonesia Company (Terlapor I) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU juga Memerintahkan Chevron Indonesia Company (Terlapor I) membayar denda sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Hal tersebut merupakan hasil Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2012 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha...
KPPU.GO.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, memutuskan telah terjadi...
Selasa, (11/12), KPPU membacakan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2012 tentang dugaan...
Selasa, (11/12), KPPU membacakan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-M/2012 tentang dugaan...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) – RI mengeluarkan putusan...
Rabu, 17 Oktober 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2012...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU-RI) mengadakan workshop untuk Jurnalis kepada sejumlah media di Makassar terkait tata kerja KPPU dalam menangani persaingan usaha di Hotel Aryaduta pada 22 – 24 Mei 2014. Workshop ini turut dihadiri oleh harian-harian ternama di Kota Makassar seperti Tempo, Bisnis Indonesia, Harian Fajar, Tribun Timur, Sindo Makassar, serta radio-radio lokal. Ahmad Kaylani, Kepala Bagian Kerjasama Kelembagaan dan Publikasi KPPU, dalam pembukaannya menyatakan tujuan diselenggarakannya workshop terkait persaingan usaha pertama di Makassar ini...
Jakarta, (25/04) – KPPU mengadakan dialog dengan Rekabet Kurumu (RK) lembaga Persaingan...
“Dukungan dari dimensi pidana penting dalam rangka mengefektifkan UU 5/1999” Hal...
Jakarta (18/03). “Kelangkaan ini merupakan kejahatan ekonomi yang sangat terkoordinir”...
Jakarta. Inefisiensi pada industri perbankan terlihat dari masih tingginya suku bunga...
Untuk dapat mengawasi secara optimal pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan...
KPD Medan melakukan diskusi dengan Pemkab Labuhan Batu sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya pelanggaran UU No. 5 /1999. Diskusi dilakukan langsung oleh Kepala KPD Medan, Gopprera Panggabean dengan Sekda Kab. Labuhan Batu, Ali Usman Harahap bertempat di ruang kerja Sekda Kab. Labuhan Batu pada tanggal 4 April 2013. Diskusi tersebut dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya praktik-praktik yang melanggar UU No. 5/1999 di Kabupaten Labuhan Batu. Untuk itu dibutuhkan kerjasama antara KPPU dan Pemerintah Daerah Kab. Labuhan Batu sehingga kebijakan-kebijakan daerah yang dikeluarkan sejalan...
Dalam rangka meningkatkan peran aktif kampus/ mahasiswa di dalam mengimplementasikan...
KPPU.GO.ID – Menjamurnya waralaba asing dan lokal di selurh pelosok tanah air menjadi...
Samarinda (06/5) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung KPPU mengawasi...
Untuk mencegah diterbitkannya kebijakan yang tidak sejalan dengan UU No. 5 Tahun...
Dalam rangka melaksanakan amanat UU No.5/1999 yaitu fungsi penegakan hukum persaingan...
Copyright © 2011 : KPPU | Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat | Telp. +62 21 350 7015-16 | infokom@kppu.go.id
.