Persaingan Sehat Sejahterakan Rakyat 
 

 
Share |
                 Cetak Artikel  Kirim email
Mewujudkan Persaingan Sehat di Industri Telekomunikasi

Jelajah inovasi di sektor telekomunikasi kian berkembang. Mulai dari perubahan struktur tarif sampai tambahan fasilitas menjadi ajang persaingan di sektor ini. Tak bisa dipungkiri bahwa telekomunikasi adalah sektor yang strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Berkembangnya inovasi di sektor telekomunikasi menuntut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memiliki wawasan, pengetahuan, dan pola pikir yang berkembang agar optimalisasi pelaksanaan UU No.5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat terwujud.

Mencermati hal tersebut, KPPU aktif mengeksplorasi dinamika di sektor telekomunikasi.  Tidak kurang dari tiga perkara di sektor tersebut telah dan sedang ditangani oleh KPPU selam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Pertama, adalah perkara pemblokiran sambungan langsung internasional (SLI) oleh PT. Telkom (Persero).  Perkara tersebut menunjukkan bahwa PT. Telkom melanggar UU No.5/1999 sebagaimana Putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2004. 

Perkara kedua adalah perkara Kelompok Usaha Temasek dan Praktek Monopoli Telkomsel. Perkara ini menjadi perkara yang sangat disoroti sepanjang keberadaan KPPU.  Pro kontra tentang putusan KPPU telah menjadi ulasan materi sejumlah pakar.  Di samping kritik yang dialamatkan ke KPPU sepanjang perkara tersebut berjalan sampai dengan saat ini dimana perkara tersebut tengah diajukan kasasinya ke Mahkamah Agung.  Seluruh keterangan mengenai dasar Putusan KPPU terhadap perkara tersebut sebenarnya telah dijabarkan secara rinci dalam Putusan No.07/KPPU-L/2007 (Putusan Perkara Temasek).  Hanya saja sepanjang proses berjalan, terdapat hal yang kerap menjadi perdebatan diantaranya adalah pengertian saham mayoritas menurut UU No.5/1999.

Pengertian saham mayoritas yang paling tepat untuk Pasal 27 UU No 5/1999 adalah adanya kendali yang dimiliki oleh satu pelaku usaha terhadap pelaku usaha lain.  Dalam putusan tersebut juga dijelaskan bahwa dari sisi besaran, tidak ada nilai mutlak yang dapat ditentukan untuk menyimpulkan adanya kendali. Kepemilikan saham dengan voting rights di atas 50% hampir dapat dipastikan memberikan kendali kepada pemiliknya (positive control).

Kepemilikan saham di bawah 50% namun di atas 25% hampir dipastikan memberikan kemampuan pemiliknya untuk menghalangi keputusan-keputusan strategis yang memerlukan persetujuan mayoritas khusus (negative control). Sehingga kepemilikan saham 25% atau lebih pada satu perusahaan juga memberikan kendali yang signifikan pada perusahaan tersebut. Sedangkan untuk kepemilikan saham di bawah 25% tidak serta merta menandakan pemiliknya tidak memiliki kendali terhadap perusahaan, faktor-faktor tertentu harus dipertimbangkan untuk melihat apakah pemilik saham tersebut memiliki decisive influence (dalam istilah di EU) atau material influence (dalam istilah di UK) terhadap arah kebijakan perusahaan. Adanya pengaruh terhadap kebijakan perusahaan menandakan pemilik saham tersebut meskipun bukan merupakan saham pengendali namun memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan.

Berdasarkan fakta yang diperoleh, Temasek melalui anak perusahaannya memiliki 35% saham dengan hak suara di Telkomsel, hak untuk menominasikan direksi dan komisaris, dan kewenangan untuk menentukan arah kebijakan perusahaan terutama dalam hal persetujuan anggaran melalui Capex Committee dan kemampuan untuk memveto putusan RUPS (negative control) dalam hal perubahan Anggaran Dasar, buy back saham perusahaan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi perusahaan.
Hal yang sama terjadi juga pada Indosat, Temasek memiliki sekitar 41,94% saham dengan hak suara di Indosat, hak untuk menominasikan direksi dan komisaris dan kewenangan untuk menentukan arah kebijakan perusahaan Indosat. Pemegang saham lainnya adalah Pemerintah RI sebesar 15% dan publik sebesar 43,06%. Saham publik diperdagangkan di pasar modal Indonesia dan Amerika Serikat yang berubah-ubah terus kepemilikannya dan secara keseluruhan hampir tidak mungkin untuk bertindak secara bersama-sama. Oleh karena itu Temasek merupakan pengendali aktif (positive control) di Indosat. Jadi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 02/KPPU/2007/PN.JKT.PST yang menguatkan fakta hukum dalam putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 merupakan putusan yang benar secara de facto dan de yure.

Hal lain tentang Putusan Perkara Temasek adalah permohonan intervensi yang diajukan oleh PT. Telkom Indonesia dan sejumlah pikhak terkait lainnya. Atas permohonan tersebut, Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam Putusan Sela menyatakan bahwa amar putusannya adalah menolak permohonan intervensi dari para pemohon intervensi.

Permohonan intervensi dalam suatu perkara persaingan usaha sesungguhnya tidak dimungkinkan.  Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No.5/1999 bahwa sama sekali tidak ada landasannya/dasarnya dan atau tidak dimungkinkan adanya permohonan intervensi dalam pemeriksaan perkara keberatan di PN.  Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2005 (Perma No.3/2005).  Lebih jelasnya, tidak dapat diajukannya permohonan intervensi/masuknya pihak ketiga dalam proses perkara dapat mengacu pada ketentuan pasal 5 ayat (2), (3), (4) dan (5) Perma No. 3/2005.

Selanjutnya, KPPU juga menilai bahwa alasan yang sangat mendasar untuk berjalannya suatu proses keberatan Putusan KPPU adalah hanya UU No.5/1999 dan Perma No.3/1005.  Sehingga sebelum menyampaikan sejumlah keberatan mengenai Putusan KPPU, maka seluruh pihak yang terkait perkara persaingan usaha yang diajukan keberatannya diminta untuk mengacu kepada kedua dasar hukum tersebut di atas.

Perkara ketiga di sektor telekomunikasi, saat ini sedang ditangani oleh KPPU, yaitu perihal indikasi price fixing (penetapan harga).  Sebagaimana laporan yang disampaikan ke KPPU, maka diduga telah terjadi suatu kesepakatan/perjanjian/gentlement agreement/ perihal penetapan harga ritel layanan pesan singkat (SMS) oleh sesama anggota ATSI. Pihak yang  terkait dengan perkara tersebut (Perkara No. 26/KPPU-L/2007) atau terlapor adalah PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison CP Telecommunication, PT Bakrie Telecom, PT Mobile 8 Telecom, PT Smart Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler. Proses perkara tersebut telah berjalan sejak tanggal 2 November 2007 – 13 Desember 2007 untuk Pemeriksaan Pendahuluan.  Selanjutnya, pada tanggal 14 Desember 2007 – 25 Maret 2008 memasuki tahap Pemeriksaan Lanjutan yang diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Mei 2008.  Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap Sidang Majelis yang dijadwalkan sampai 19/06/2008.

Semua perkara yang bersumber dari laporan maupun inisiatif KPPU sendiri akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPPU yaitu Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU (Perkom No.1/2006).  Tahapan setiap proses perkara hendaknya juga dipatuhi oleh para pihak terkait perkara tersebut.  Dengan demikian, mereka memiliki kesempatan untuk menggunakan hak – haknya yang sah dan menyampaikan keterangan yang akurat kepada Majelis Hakim yang menangani perkara.

Gambaran di atas adalah sekelumit dari tugas dan wewenang KPPU dalam mewujudkan persaingan sehat di Indonesia. Ketiga perkara persaingan usaha yang ditangani KPPU terkait dengan sektor telekomunikasi menunjukkan perilaku persaingan tidak sehat masih rentan terjadi seiring dengan dinamika sektor tersebut.  Tantangan bagi KPPU adalah bagaimana lembaga pengawas persaingan ini berperan dalam memeriksa suatu perkara persaingan usaha sesuai dengan prosedur yang berlaku dan prinsip independensi.

 

Jakarta, 9 Juni 2008
Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia



  KEMBALI

Sorotan Lain :
  Pembacaan Putusan mengenai Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Setwan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu
  REKRUTMEN PEGAWAI TIDAK TETAP TAHAP IV
  Pembacaan Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 pada Pengadaan 20 (dua puluh) Unit Lokomotif CC 204 Tahun 2009
  KPPU Menghimbau Pelaku Usaha Melakukan Konsultasi Gratis
  Draft Pedoman Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1999