Persaingan Sehat Sejahterakan Rakyat 
 

 
Share |
                 Cetak Artikel  Kirim email
Seminar Hukum Persaingan Usaha dan Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa di Samarinda, Kalimantan Timur

Diskusi yang bertemakan “Hukum Persaingan Usaha dan Permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa” telah berlangsung pada tanggal 22 Juli 2010 di Swiss-bel Hotel Samarinda, Kalimantan Timur. Seminar tersebut dibuka dengan keynote speech yang disampaikan oleh Ibu Anna Maria Tri Anggraini selaku Wakil Ketua KPPU RI dan Bapak Zulkafar selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota Samarinda.

Sementara itu, yang berperan sebagai narasumber adalah Kepala Bagian Advokasi Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU RI, Bapak Zaki Zein dan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda, Bapak Dadang Airlangga, serta Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Balikpapan, Bapak Anang Triyono sebagai moderator. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan media massa.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder KPPU tentang persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bapak Zaki Zein menyampaikan poin penting mengenai persaingan usaha dan aspek-aspek didalamnya demi terciptanya persaingan usaha yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Persaingan usaha yang sehat diatur menurut ketentuan UU No. 5/1999 bertujuan agar pasar tetap kompetitif dan terhindar dari pengaruh persekongkolan yang cenderung mengurangi atau menghilangkan persaingan.

Bapak Dadang menyampaikan permasalah-permasalahan yang terjadi di Pemerintah Kota Samarinda, yang terdiri dari 3 (tiga) kota dan 6 (enam) kabupaten. Hal-hal yang sering terjadi dalam permasalahan tender yaitu Bid suspension, adanya suatu penekanan penawaran yang menggunakan tenaga premanisme dalam melakukan penawaran untuk menjatuhkan harga pesaing. Complementary biding, adanya suatu persekongkolan yang berusaha untuk melakukan tindakan saling melengkapi terkait dengan penawaran tender. Sebagai contoh, Perusahaan A menyediakan CPU, Perusahaan B menyediakan monitor, Perusahaan C menyediakan keyboard. Bid predecessor, seperti halnya arisan tender. Suatu penawaran tender dimana pemenang tendernya telah ditentukan sebelumnya secara bergantian. Market division, pembagian wilayah untuk pemenang tender. Sebagai contoh, Perusahaan A sebagai pemenang tender di wilayah Sumatra. Perusahaan B sebagai pemenang tender di wilayah Kalimantan.

Para audiens mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan KPPU di kota ini sangat bermanfaat dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat, terutama dalam bidang pengadaan barang dan jasa.


 



  KEMBALI

Sorotan Lain :
  Pembacaan Putusan mengenai Lelang Paket Pekerjaan Pembukaan Areal dan Prakonstruksi Tahap II Bandar Udara Muara Bungo, Jambi
  Pembacaan Putusan mengenai Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Setwan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu
  REKRUTMEN PEGAWAI TIDAK TETAP TAHAP IV
  Pembacaan Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 pada Pengadaan 20 (dua puluh) Unit Lokomotif CC 204 Tahun 2009
  KPPU Menghimbau Pelaku Usaha Melakukan Konsultasi Gratis