Persaingan Sehat Sejahterakan Rakyat 
 

 
Share |
                 Cetak Artikel  Kirim email
KPPU sebagai Center of Competition Knowledge

Upaya advokasi dan sosialisasi KPPU dilakukan dalam berbagai bentuk, satu diantaranya adalah menerima kunjungan civitas akademik. Kunjungan-kunjungan seperti ini semakin mendukung KPPU dalam mewujudkan dirinya sebagai center of competition knowledge. Pada hari Senin, 19 Juli 2010, pukul 09.00 – 11.30 WIB, KPPU menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pekalongan. Sejumlah kurang lebih 37 mahasiswa dan 2 staf pengajar mengunjungi KPPU untuk melakukan audiensi. KPPU diwakili oleh Kepala Biro Penindakan, Helli Nurcahyo, dan Kepala Bagian Teknologi Informasi, Biro Humas dan Hukum, FY. Andriyanto. Adapun Siti As’adah Hijriwati dan Sri Pujiningsih selaku dosen hadir mendampingi para mahasiswa.

Audiensi diisi dengan pemaparan tentang hukum persaingan usaha, tugas dan fungsi KPPU. Selain itu, salah satu topik bahasan yang menarik dalam forum tersebut adalah terkait perkara fuel surcharge. Fuel surcharge adalah komponen biaya baru dalam industri penerbangan yang harus dibayar konsumen. Fuel surcharge diterapkan dalam upaya untuk menutup biaya yang muncul sebagai akibat dari kenaikan harga avtur yang sangat signifikan. Besaran fuel surcharge setiap maskapai berlainan tergantung dari volume avtur yang digunakan dan kapasitas penumpang yang dimiliki.

Dari hasil pemantauan, harga fuel surcharge terus mengalami kenaikan, dengan presentase kenaikan yang tidak sebanding dengan presentase kenaikan harga avtur. Terdapat kejanggalan ketika harga avtur turun, ternyata fuel surcharge masih saja diberlakukan dengan besaran yang cukup tinggi. Seyogyanya besaran kenaikan/penurunan fuel surcharge haruslah sama dengan besaran kenaikan/penurunan selisih harga surcharge yang terjadi.

Mengingat kecenderungan kenaikan yang terus menerus, maka terdapat indikasi bahwa fuel surcharge memiliki fungsi lain, selain untuk menutup biaya yang muncul sebagai akibat kenaikan harga avtur. Fungsi tersebut diduga untuk menutup biaya lain yang meningkat dan kemungkinan juga untuk meningkatkan pendapatan maskapai melalui eksploitasi konsumen. Oleh sebab itu, KPPU berupaya untuk melakukan beberapa tindakan diantaranya adalah penegakan hukum.

Hasil audiensi tersebut diharapkan dapat mendukung KPPU dalam mensosialisasikan hukum persaingan usaha melalui penyebaran informasi oleh civitas akademik. Oleh sebab itu, KPPU terbuka dalam hal berbagi informasi dan pengetahuan tentang hukum persaingan usaha.

 



  KEMBALI

Sorotan Lain :
  Pembacaan Putusan mengenai Lelang Paket Pekerjaan Pembukaan Areal dan Prakonstruksi Tahap II Bandar Udara Muara Bungo, Jambi
  Pembacaan Putusan mengenai Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Setwan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu
  REKRUTMEN PEGAWAI TIDAK TETAP TAHAP IV
  Pembacaan Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 pada Pengadaan 20 (dua puluh) Unit Lokomotif CC 204 Tahun 2009
  KPPU Menghimbau Pelaku Usaha Melakukan Konsultasi Gratis