Persaingan Sehat Sejahterakan Rakyat 
 

 
Share |
                 Cetak Artikel  Kirim email
KPPU Ajukan Penggabungan Sidang

Perusahaan minyak goreng ajukan banding melalui pengadilan berbeda

JAKARTA - KPPU akan mengajukan permohonan penggabungan sidang ke MA terkait dengan upaya banding yang diajukan sejumlah produsen minyak goreng atas vonis lembaga pengawas persaingan usaha itu.

Tim Litigasi KPPU, Mohammad Reza, mengatakan bahwa permohonan tersebut akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) setelah menerima panggilan sidang dari pengadilan negeri.

"Kami berharap pekan ini permohonan itu dapat segera dikirimkan ke MA," katanya saat dihubungi Bisnis kemarin. Menurut Reza, pentingnya pengajuan penggabungan sidang yaitu untuk mencegah terjadinya putusan yang berbeda ditingkat pengadilan negeri.

Selain itu, lanjutnya, permohonan penggabungan merupakan kewenangan KPPU yang diatur dalam Peraturan MA (Perma) No 3/2005. Pasal 4 Ayat 4 Perma No.3/2005, "KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada MA untuk menunjuk salah satu pengadilan negeri disertai usulan pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut."

Hingga saat ini, tercatat sudah ada sebanyak delapan dari 20 pelaku usaha, yang mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan lembaga persaingan usaha tersebut. Kedelapan perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU melalui beberapa pengadilan.

Tiga pelaku usaha mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Medan, satu pelaku usaha melalui Pengadilan Negeri Bitung, dua pelaku usaha melalui Pengadilan Negeri Bekasi, dan dua pelaku usaha melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Reza mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada MA terkait pengadilan negeri mana yang akan ditunjuk untuk mengadili keberatan yang dilakukan produsen minyak goreng itu.

Domisili Produsen

"Kami akan mempertimbangkan domisili produsen minyak yang mengajukan keberatan. Tapi kami berharap dapat ditunjuk PN Pusat," ujarnya.

Sebelumnya, KPPU menghukum 20 produsen minyak goreng untuk membayar denda senilai total Rp299 miliar karena terbukti melakukan praktik kartel untuk menentukan harga minyak goreng. Delapan belas perusahaan terbukti melanggar Pasal 5, yaitu larangan membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga jual produk minyak goreng curah.

Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PI Agrindo Indah Persada, PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas. Selain itu juga ada PT Agro Makmur Raya, PT Miko Oleo Nabati Industri, PT Indo Karya Internusa, PT Permata Hijau Sawit, PT Nubika Jaya, PT Smart Tbk, PT Tunas Baru Lampung, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Pasific Pal-mindo Industri, dan PT Asian Agro Agung Jaya.

Adapun sembilan perusahaan lainnya dihukum karena melanggar pasal yang sama untuk pasar minyak goreng kemasan, mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Miki Oleo Nabati Industri, PT Smart Tbk, PT Salim Ivomas Pra-tama. PT Bina Karya Prima, PT Tunas Baru Lampung, dan PT Asian Agro Agung Jaya.

Sembilan perusahaan tersebut juga terbukti melanggar Pasal 11 UU No.5/1999 yang intinya larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran barangnya yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Dua puluh perusahaan yang terbukti melakukan kartel minyak goreng dihukum denda masing-masing antara Rp 1 miliar hingga Rp25 miliar. Dalam pertimbangannya, KPPU menemukan adanya bukti komunikasi antar perusahaan tersebut berupa pertemuan langsung maupun tidak langsung pada 29 Februari 2008 dan9 Februari 2009 yang membahas harga, kapasitas produksi dan struktur biaya produksi.

Sumber: Bisnis Indonesia, 20 Juli 2010



  KEMBALI

Sorotan Lain :