Persaingan Sehat Sejahterakan Rakyat 
 

 
Share |
                 Cetak Artikel  Kirim email
The Indonesian Conference on Competition Law and Policy

“The first ten years after the establishment of a competition authority is a crucial period in any country. In this regard, the KPPU’s first step has been very successful," (Commissioner of  JFTC, Mrs. Michiyo Hamada).

Pernahkah terlintas dibenak kita, Indonesia tanpa hukum persaingan usaha? Indonesia tanpa KPPU sebagai pemegang mandat dan pelaksana hukum tersebut? Mungkin sebagian orang akan berkata, Indonesia akan baik-baik saja! Mungkin sebagian lagi akan berkata Indonesia akan sedikit berbeda.

Tapi yang pasti, masyarakat Indonesia tidak akan memiliki pilihan maskapai penerbangan dengan harga kompetitif seperti sekarang. Karena sejak pelaksanaan saran KPPU, terdapat penurunan tarif yang signifikan dalam industri jasa penerbangan, serta bertambahnya variasi jasa yang ditawarkan. Estimasi income saving dalam jasa penerbangan selama periode advokasi KPPU ini diperkirakan mencapai Rp 1.9 triliun pertahun.

Selain itu, pasca putusan kartel SMS, KPPU menghentikan kesepakatan harga antar operator telekomunikasi dimana dampak langsungnya dirasakan masyarakat berupa penurunan tarif SMS sebesar 50 - 70% sehingga konsumen cukup membayar Rp 100 dari yang tadinya sebesar Rp 350 pada tahun 2004-2008. Penurunan tarif ini diperkirakan memberikan income saving sekitar Rp 5,5 triliun per tahun kepada 150 juta lebih pelanggan.

Outcome yang telah dicapai sebagaimana diatas, pada dasarnya merupakan hasil dari 3 (tiga) kegiatan (output) simultan, yang secara sistematis dilakukan oleh KPPU, yaitu

1. Penegakan hukum yang excellence;

2. Advokasi kebijakan secara excellence;

3. Membangun secara berkesinambungan kelembagaan dan organisasi KPPU yang kredibel.

Meskipun kinerja dan outcome ini belum sempurna, hal ini telah mengundang apresiasi dari dunia internasional seperti yang dapat kita lihat pada "Indonesia Conference on Competition Law and Policy" yang diselenggarakan pada tanggal 9 -10 Juni 2010 di Bali dalam rangka satu dasawarsa KPPU. Konferensi tersebut dihadiri oleh 150 peserta termasuk perwakilan otoritas persaingan internasional, diantaranya Commissioner William E Kovacik (US -FTC), Commisioner Michiyo Hamada (Japan -FTC), Commissioner Lawrence Lee (TFTC-Tarwan), George Kamencak (ACCC-Australia), Silke Mossenfelder (Bundeskartellaml-Jerman), Sang Min Song (KFTC-Korea), Or S Chakravarthy (India), forum otoritas persaingan (AEGC) ASEAN serta UNCTAD, termasuk juga Kementerian Negara dan lembaga penegak hukum lainnya.

Terlebih lagi, mengutip Or. Chakravaity (mantan anggota Monopolies and Restrictive Trade Practices Commission. India). Implikasi dari implementasi hukum dan kebijakan persaingan tidak berbeda dengan capaian KPPU ini, yaitu penurunan harga karena persaingan yang sehat dapat meningkatkan income saving bagi masyarakat. Peningkatan kesempatan membuka usaha baru dan penciptaan kesempatan kerja bagi masyarakat. Terbukanya kesempatan kerja menyebabkan penurunan tingkat kemiskinan. Penurunan tingkat kemiskinan berefek kepada pertumbuhan ekonomi.

Kinerja Baik

Dalam kerangka penegakan hukum, selama satu dasawarsa, KPPU telah menerima 3043 laporan dan menangani 237 perkara, dimana 73% atau 24 dari 47 putusan KPPU yang diajukan kasasi telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan memiliki pendapat yang sama dengan KPPU mengenai kebenaran pembuktian, proses pemeriksaan yang telah memenuhi due process of law dan diktum putusan yang telah dijatuhkan. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika Commissioner Hamada dari JFTC mengeluarkan pernyataan sebagai berikut: when we look into the record of KPPU’s enforcement, we find that KPPU has handled more than two hundred cases by now. These figures vividly show that KPPU has been very successful in implementing its competition law from the very first decade. I would like to extend my cordial congratulations for this remarkable achievement (Commissioner of Japan Fair Trade Commission, Mrs. Michiyo Hamada).

Sementara untuk kegiatan competition advocacy, William E Kovacik mengatakan bahwa institusi kebijakan persaingan usaha dapat memberikan dukungan dan peran dalam penyusunan kebijakan melalui aktivitas advokasi dan edukasi. Beberapa poin penting dalam aktivitas ini adalah memberikan saran dan rekomendasi terhadap draft peraturan pemenntah. serta berpartisipasi dalam penyusunan kajian yang dilakukan oleh regulator terutama pada bagian kebijakan persaingan.

Dalam kesempatan itu, Commissioner Lawrence LEE juga menjelaskan strategi competition advocacy untuk meningkatkan awareness public, yang dapat dilakukan melalui: a). Program edukasi persaingan usaha; b). Publikasi dan penerbitan Guidelines; c). Publikasi isu penegakan hukum persaingan usaha.

Sejalan dengan pendapat para Komisioner tersebut, KPPU sendiri telah mengeluarkan 31 saran dan pertimbangan kepada pemerintah dimana 60% dari saran pertimbangan tersebut mendapatkan respon positif dari pemenntah.

Disamping itu, KPPU juga menerbitkan Buku Hukum Persaingan Usaha sebagai referensi bagi kurikulum hukum persaingan usaha dan pelaku usaha, serta menerbitkan 10 (sepuluh) Guidelines Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang termasuk didalamnya adalah hukum acara penanganan perkara yang semakin transparan.

Transparansi tersebut berdampak pula pada peningkatan akses dan konsultasi publik sebesar 10% setiap tahunnya yang menunjukkan peningkatan kesadaran publik terhadap hukum persaingan usaha.

Forum “Indonesian Conference on Competition Law and Policy” mempertegas best practices otoritas persaingan usaha internasional yang menjelaskan bahwa melalui kombinasi competition advocacy dan law enforcement yang didukung oleh penguatan kelembagaan, otoritas persaingan usaha seperti KPPU dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien. Mungkin pernyataan Ketua KPPU dalam forum tersebut dapat membenkan gambaran singkat "..I am proud to note that the baby is now growing as an Independent and dynamic child. The competition law and policy is developed very rapidly over the past decade. Our intensive and systematic endeavors shows that competition law and policy is an enfitable part of highly competitive national economic development." (Chairman of KPPU-RI, Professor Tresna P. Soemardi)

Sumber: Rakyat Merdeka, 20 Juli 2010



  KEMBALI

Sorotan Lain :