Perdagangan Garam ke Sumatera Utara
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No. 10/KPPU-L/2005 yaitu dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) terkait dengan kartel perdagangan garam ke Sumatera Utara... |
Penegakan Hukum Persaingan Dikuatkan MA
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap perkara No. 07/KPPU-L/2004 yaitu dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dengan proses divestasi dua super tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik PT. Pertamina, saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikuatkannya putusan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.04 K/KPPU/2005... |
Forum Dengar Pendapat : Distribusi Gula
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengadakan forum dengar pendapat untuk mendapatkan masukan - masukan berguna yang kali ini mengenai Distribusi Gula. Forum yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2006, di Hotel Alila, Jakarta, akan membuka diskusi antara KPPU (Dr. Syamsul Maarif, SH, LLM dan Faisal Hasan Basri, SE, MA) dengan para stakeholder yang terkait permasalahan seputar industri gula Indonesia |
MOU KPPU dan KPK
Dalam rangka mengawali suatu kerjasama dan koordinasi yang efektif dalam lingkup kerja dua lembaga negara adalah hal yang kini dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui suatu Nota Kesepahaman tentang Kerjasama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan pada tanggal 6 Februari 2006 di Gedung KPPU, Jakarta oleh Ketua KPPU, Dr. Syamsul Maarif SH, LLM, dan Ketua KPK, Drs. H. Taufiquerachman Ruki SH... |
Catatan Akhir Tahun 2005
Dalam perkembangan ekonomi suatu negara, seringkali ditemukan kondisi dimana hanya satu pelaku usaha yang dimungkinkan untuk melayani pasar tertentu. Kondisi ini adalah bagian dari apa yang disebut dengan monopoli alamiah (natural monopoly). Sektor layanan publik, penyediaan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah serta eksplorasi kekayaan alam merupakan beberapa sektor dimana kondisi monopoli alamiah terjadi. Di dalam konsep persaingan usaha, agar mekanisme ekonomi pasar tetap terjaga, dikenal istilah ’competition for the market’ yang diimplementasikan dalam bentuk proses tender atau lelang untuk memperoleh pelaku usaha terbaik sebagai pemberi layanan... |
Pelanggaran dlm Penyediaan Jasa Verifikasi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No. 08/KPPU-I/2005 yaitu dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dengan penyediaan jasa verifikasi atau penelusuran teknis impor gula... |
Kantor Perwakilan Makassar & Balikpapan
Menjelang akhir tahun 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali membuka dua kantor perwakilan, melengkapi keberadaan dua kantor perwakilan yang telah ada. Kantor Perwakilan Daerah (KPD) di Makassar dibuka oleh KPPU di Menara Makassar, lantai 1 blok B, Jl. Nusantara no.1 Makassar 90174. Sedangkan, KPD di Balikpapan dibuka di Gedung BRI lantai 8 Jl. Jendral Sudirman no. 37, Balikpapan. Peresmian keduanya dilakukan oleh Wakil Ketua KPPU, Dr. Pande Radja Silalahi, masing–masing pada tanggal 12 Desember 2005 dan 15 Desember 2005. Kehadiran KPD ditujukan antara lain untuk turut menunjang perkembangan ekonomi yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah... |
Pengumuman paket 1 dan 2 Lelang ICT KPPU
Pemberitahuan Hasil Penunjukan Langsung Pekerjaan Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi KPPU Paket 1 dan Paket 2... |
|