Kunjungan Delegasi Kenya ke KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Monopoly and Prices Commission (MPC) yang merupakan lembaga pengawas persaingan usaha di Kenya, pada tanggal 16 - 17 Januari 2007. Delegasi MPC yang terdiri dari Dr. Peter M. Njoroge, Ketua MPC dan Mr. Francis W. Kariuki, sebagai Senior Monopolies Officer, bermaksud untuk mempelajari berbagai aspek dalam hukum persaingan usaha di Indonesia dan kelembagaannya yang difokuskan pada materi : institusi lembaga persaingan usaha di Indonesia, UU No. 5/1999, struktur organisasi, dan interaksi antara sektor regulator dan pemerintah... |
Tender Perbaikan Bangsal di RSU Pematangsiantar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No.06/KPPU-L/2006 yaitu dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) terkait dengan tender pengadaan barang/jasa Pemerintah, Kegiatan Perbaikan Bangsal di Unit Kerja RSU Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2005... |
Seminar Nasional KPPU - KPK (II)
Menjalankan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ketentuan perundangannya akan berujung pada efisiensi ekonomi nasional yang nantinya dapat memangkas biaya – biaya tinggi yang tidak diperlukan. Harapan ke arah kondisi ideal tersebut dibangun dengan menumbuhkan pemahaman terhadap setiap pihak yang menyelenggarakan pengadaan barang/jasa di Indonesia. Salah satu upaya advokasinya adalah penyelenggaraan kembali Seminar Nasional di kota Palembang, setelah penyelenggaraan pertama di Jakarta. Seminar yang memuat substansi serupa dengan seminar pertama ini, diselenggarakan pada tanggal 8 November 2006 bertempat di Hotel Horison, Palembang, Sumatera Selatan... |
Temuan Tim Monitoring Kasus Astro di KPPU
Bergulirnya penanganan kasus PT. Direct Vision yang terafiliasi dengan Astro All Asia Networks (kasus Astro) di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini menjadi titik perhatian di tengah semakin berkembangnya industri televisi berbayar di Indonesia. Kasus Astro yang semula didaftarkan sebagai perkara 07/KPPU-L/2006 di KPPU dan kemudian ditetapkan untuk dilanjutkan sebagai substansi monitoring menunjukkan sejumlah aspek yang harus dicermati sebagai konsistensi KPPU dalam menangani kasus – kasus persaingan usaha sebagaimana digariskan oleh Undang – undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999)... |
Dugaan pelanggaran dalam Sistem Distribusi motor Yamaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No.04/KPPU-L/2006 yaitu dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) terkait dengan praktek tidak sehat dalam sistem distribusi motor Yamaha di Sulawesi Selatan... |
Memicu Persaingan Sehat dlm Industri Asuransi dan Angkutan TKI
Konsep awal yang disusun oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tentang kebijakan asuransi dan angkutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengacu pada keteraturan pengelolaan penyelenggaraan kedua jasa tersebut bagi TKI. Namun, penyelenggaraan asuransi TKI yang merupakan suatu bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan uang bagi penggantian kematian, kecelakaan dan kerugian material, nyatanya kerap menuai klaim ketidakadilan bagi TKI itu sendiri |
Nota Kesepahaman KPPU dan Depkominfo
Penyelenggaraan tugas pemerintah dalam bidang komunikasi dan informatika yaitu ruang lingkup kewenangan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) memerlukan pengkajian dan monitoring perilaku pelaku usaha agar tidak tertuju kepada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bergerak dari sejumlah potensi yang mengarah pada pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) inilah maka disusun suatu Nota Kesepahaman yang mengawali suatu kerjasama dan koordinasi yang efektif dalam lingkup kerja KPPU dan Depkominfo |
Penunjukan Langsung dalam Proyek CIS - RISI PLN
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No.03/KPPU-L/2006 yaitu dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) berkaitan dengan penunjukan langsung Penunjukan Langsung PT. Netway Utama (NETWAY) untuk melaksanakan Proyek Outsourcing Roll Out Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarata Raya dan Tangerang (DISJAYA)... |
|