Konfirmasi KPPU Terkait Dugaan Korupsi VLCC
Sehubungan dengan adanya pemberitaan media televisi yang disampaikan melalui banner pada program berita mengenai keterlibatan Direktur Direktorat Penegakan Hukum (DPH) KPPU, saudara Ismed Fadillah, dalam dugaan korupsi VLCC (Very Large Crude Carrier). Maka dengan ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginformasikan ketidaklengkapan berita tersebut... |
Persekongkolan dalam Tender di Padangsidimpuan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No. 03/KPPU-L/2007 yaitu dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) terkait dengan dugaan persekongkolan dalam tender Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri di Padangsidimpuan, Sumatera Utara yang dilaksanakan pada bulan Maret – Juni 2006... |
Persekongkolan Tender di Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bengkulu
Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat bulan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) yang dalam hal ini Majelis Komisi Perkara Nomor: 08/KPPU-L/2007 telah mengambil putusan melalui Rapat Musyawarah Majelis Komisi pada hari Selasa, 28 Agustus 2007, dan membacakan putusannya tersebut dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Rabu, 29 Agustus 2007 di Kantor KPPU RI Pusat di Jakarta... |
KPPU Mengurai Keruwetan Buku Pelajaran
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berupaya mengurai permasalahan mengenai buku pelajaran di Indonesia. Tujuannya, agar masalah yang mencakup harga buku, kualitas, dan jalur distribusinya dapat teratasi dengan baik... |
KPPU Bidik Taksi Bandara
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengkaji potensi adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam pelayanan jasa taksi di bandara. Sebab, pemantauan yang sudah dilakukan pada bandara di sejumlah daerah menunjukkan potensi persaingan tidak sehat semisal adanya kesulitan bagi pemain baru untuk masuk dalam bisnis taksi di bandara... |
Tender Rp 44 Miliar PLN Disjaya Diwarnai Persekongkolan
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya persekongkolan dalam tender pekerjaaan sambungan kabel tegangan menengah (SKTM) senilai Rp 44 miliar yang digelar PT Perusahaan Listrik Negara Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (PLN Disjaya). Persekongkolan dilakukan sesama peserta (horizontal) maupun peserta dengan panitia (vertikal) sehingga mengakibatkan kerugian negara... |
Dugaan Persekongkolan Tender di RSUD A. Wahab Sjahranie Samarinda
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No. 02/KPPU-L/2007 yaitu dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dalam tender Pengadaan Peralatan Gizi Tahun 2006 di RSUD A. Wahab Sjahranie Samarinda... |
PELAKSANAAN PUTUSAN CARREFOUR
Perkara PT Carrefour Indonesia muncul setelah KPPU menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia dalam menetapkan syarat-syarat perdagangan kepada pemasok barang. Untuk itu, KPPU telah membentuk Majelis Komisi Perkara Nomor 02/KPPU-L/2005. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, maka Majelis Komisi membacakan Putusan terhadap perkara tersebut dalam Sidang Majelis Komisi pada hari Jumat, 19 Agustus 2005. Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Carrefour melanggar pasal 19 huruf a UU No.5/1999, dan mewajibkan PT Carrefour menghentikan persyaratan minus margin serta membayar denda... |
|