Catatan Akhir Tahun
Catatan akhir tahun KPPU, Era persaingan sehat yang mengedepankan penataan kebijakan pemerintah (Regulatory Reform)... |
Kelompok Usaha Temasek Melanggar UU No. 5/1999
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Syamsul Maarif, S.H., LL.M sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Tresna P. Soemardi, Didik Akhmadi, Ak, M.Comm, Erwin Syahril, S.H. dan Dr. Sukarmi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis, telah memeriksa dan memutus perkara dugaan pelanggaran Pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999 terkait dengan kepemilikan silang oleh Temasek Holdings, STT, STT Communication, Asia Mobile Holdings Company, Asia Mobile Holdings, Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., SingTel, SingTel Mobile (“Kelompok Usaha Temasek”) dan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No 5 Tahun 1999 terkait dengan praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Telkomsel... |
Rancangan Pedoman Pelaksanaan Pasal 50 UU. No.5/1999
Dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha, maka sangatlah penting untuk meningkatkan efektifitas dalam mengimplementasikan Undang-undang No. 5 tahun 1999, baik melalui kesepahaman atas hukum persaingan usaha maupun melalui harmonisasi kebijakan persaingan dengan kebijakan pemerintah lainnya. Sebagai salah satu upaya dalam memahami Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 huruf f Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 mempunyai tugas untuk menyusun pedoman dan/atau publikasi berkaitan dengan UU No. 5/1999... |
Public Hearing Pencegahan Persekongkolan Tender
Implementasi UU No. 5 Tahun 1999 oleh KPPU telah berjalan selama 7 tahun, sepanjang periode tersebut KPPU telah menerima kurang lebih 450 laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran persaingan usaha, dan hampir 60 % dari kasus yang ditangani KPPU adalah kasus dugaan persekongkolan tender. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kondisi terkini pengadaan barang dan jasa masih banyak diwarnai perilaku usaha yang tidak sehat, dimana pelaku usaha cenderung memupuk insentif untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan melakukan tindakan-tindakan anti persaingan, seperti melakukan pembatasan pasar, praktek persekongkolan, serta melakukan kolusi dengan panitia pengadaan untuk menentukan hasil akhir lelang... |
Dugaan Pelanggaran UU no.5/1999 dalam tender pengadaan LCD
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Prof. Dr. Tresna P. Soemardi (Ketua), Didik Akhmadi, Ak., M.Comm., dan Yoyo Arifardhani, S.H., MM., LL.M., masing-masing sebagai Anggota, telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara No. 04/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) yang berkaitan dengan tender pengadaan LCD di Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta... |
Upaya Pembenahan Penyelenggaraan Haji
Permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji terus bergulir setiap tahunnya. Amanat UU No. 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinilai belum mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Hal yang juga menarik perhatian DPR tersebut diturunkan menjadi usul inisiatif dalam Perubahan UU No. 17 tahun 1999 (RUU Haji). Menyikapi substansi pengaturan dalam RUU Haji, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengajukan saran dan pertimbangan sebagai masukan untuk upaya pembenahan penyelenggaraan haji oleh Pemerintah... |
Tender Pengadaan Alat Pembasmi/Penyemprot Nyamuk (Mesin Fogging)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menetapkan putusan terhadap perkara 06/KPPU-L/2007 yaitu dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dalam Tender Pengadaan Alat Pembasmi/Penyemprot Nyamuk (Mesin Fogging) di Biro Administrasi Wilayah Propinsi Dki Jakarta Tahun 2006... |
Tender Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Belawan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Ibu Dr. AM Tri Anggraini, S.H., M.H. (Ketua), Bapak Ir. H. Mohammad Iqbal dan Bapak Prof. Dr. Ir. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S., masing-masing sebagai Anggota, telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara No. 05/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yang berkaitan dengan tender pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Belawan tahun 2006... |
|