Pembacaan Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran UU No. 5/1999 yang berkaitan dengan Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Brebes Tahun Anggaran 2006
 |
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No. 20/KPPU-L/2007 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat... | |
Pembacaan Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran UU No. 5/1999 berkaitan dengan Penguasaan Pasar dan Persekongkolan yang Dilakukan oleh EMI Music South East Asia, EMI Indonesia, Arnel Affandy, S.H, Dewa 19, dan Iwan Sastrawijaya
| Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No. 19/KPPU-L/2007 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999)... |
 | |
Pertemuaan Koordinasi KPPU dengan Menteri Perindustrian
 |
KPPU dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris menilai perlunya kerjasama antar lembaga negara dalam membenahi berbagai persoalan industri, dalam perspektif hukum persaingan usaha yang sehat. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan bilateral antara KPPU dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris pada 21 April 2008 di Ruang Kerja Menteri Perindustrian. | |
Mewujudkan Titik Temu Permasalahan Persaingan Usaha di Indonesia
| Di sela dinamika penanganan perkara, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar diskusi bersama dengan tujuan berbagi pemikiran mengenai persaingan usaha yang sehat dan kondusif... |
 | |
Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat melalui Perubahan Perilaku dan Kepatuhan Hukum
Dalam sebulan terakhir, terdapat tiga putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dilaksanakan amar putusannya oleh pihak terlapor, yaitu perkara No.04/KPPU-I/2003 yang melibatkan pihak Jakarta International Container Terminal (JICT), perkara penyediaan jasa bongkar muat kelapa sawit di Pelabuhan Belawan (Perkara No.01/KPPU-L/2004) dan perkara tender pengadaan jasa fogging di DKI Jakarta (Perkara No.06/KPPU-L/2007). Di sisi lain, deretan putusan KPPU yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) juga bertambah, tercatat dalam bulan ini adalah Putusan KPPU No. 02/KPPU-L/2006 tentang Logo Pertamina dan Putusan KPPU No.04/KPPU-L/2005 tentang lelang barang bukti berupa gula dalam tindak pidana Nurdin Halid di Kejaksaan Jakarta Utara... |
Pembacaan Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Lelang Saham PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No. 17/KPPU-L/2007 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam Pelelangan Saham PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia... |
DRAFT Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Perkembangan perekonomian nasional di Indonesia selama 3 (tiga) dasa warsa terakhir menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan di bidang perekonomian kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahkan cenderung menunjukkan corak yang sangat monopolistik. Keadaan tersebut antara lain disebabkan oleh pelaku usaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan yang berlebihan, sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial yang berkepanjangan berbarengan dengan timbulnya krisis moneter, mendorong Pemerintah untuk mencari jalan keluar dari kemelut yang ada... |
Pembacaan Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran UU No. 5/1999 yang berkaitan dengan Tender Paket Pengadaan TV Pendidikan dan Perlengkapannya di Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No. 18/KPPU-L/2007 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam Tender Paket Pengadaan TV Pendidikan dan Perlengkapannya di Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2006. Majelis komisi yang terdiri dari Ir. H. Tadjuddin Noer Said (Ketua), Didik Akhmadi, Ak., M.Com, dan Yoyo Arifardhani, S.H., M.M., LL.M., masing-masing sebagai anggota, memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 serta mengenakan kewajiban pembayaran denda... |
|